Berita Terkini

KPU Sumba Barat Gelar Rakor Pencermatan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024

Waikabubak, kab-sumbabarat.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pencermatan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 pada Jumat, 28 November 2025. Agenda ini berlangsung di aula kantor KPU Sumba Barat dan dihadiri oleh pimpinan partai politik tingkat kabupaten serta  Bawaslu Sumba Barat. Rakor tersebut digelar sebagai tindak lanjut penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang telah disahkan secara nasional oleh KPU RI. Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 mencakup penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Melalui rapat ini, KPU Sumba Barat memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami secara komprehensif hasil penetapan tersebut. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat bertindak sebagai narasumber utama memaparkan secara detail poin-poin penting dari keputusan KPU RI, termasuk hasil perolehan suara khusus wilayah Kabupaten Sumba Barat. Pemaparan tersebut disampaikan untuk memastikan tidak ada kekeliruan informasi sekaligus menjaga transparansi proses Pemilu. Setelah sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanggapan dari peserta Rakor. Perwakilan partai politik dan Bawaslu memberikan beragam pertanyaan serta pandangan konstruktif yang kemudian ditanggapi langsung oleh jajaran KPU Sumba Barat. Dalam penutupannya, Ketua KPU Sumba Barat, Teguh Rahardjo, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh peserta. Ia menegaskan bahwa KPU Sumba Barat berkomitmen melaksanakan setiap tahapan Pemilu sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami berharap hasil Rakor ini dapat menjadi rujukan bersama, sekaligus mempertegas bahwa proses penyelenggaraan Pemilu di Sumba Barat telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya. Kegiatan Rakor tersebut menjadi bagian dari upaya KPU Sumba Barat untuk memastikan setiap keputusan dan hasil Pemilu 2024 dapat dipahami secara terbuka oleh seluruh pihak terkait.

Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

PRESS RELEASE Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Sumba Barat melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut : Daftar Pemilih Tetap Tahun 2024 dengan jumlah sebanyak, dengan rincian Pemilih Laki-Laki berjumlah 48.974 (Empat Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat) Pemilih dan Pemilih Perempuan berjumlah 47.861 (Empat Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus E n a m P u l u h S a t u ) Pemilih, dengan total pemilih laki-laki dan perempuan sejumlah 96.835 (Sembilan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Lima) Pemilih yang tersebar di 6 (Enam) Kecamatan. Bagi masyarakat Sumba Barat yang akan mengecek apakah namanya sudah terdaftar pada daftar pemilih dapat mengecek dengan cara melihat pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditempel di papan pengumuman Kelurahan/Desa masingmasing dan/atau melalui cek secara online pada link : https://cekdptonline.kpu.go.id  

Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2024

Waikabubak, kab-sumbabarat.kpu.go.id - Senin 23 September 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2024 dalam Pemilihan Serentak 2024 di halaman kantor KPU Kabupaten Sumba Barat, dihadiri oleh seluruh pasangan calon, Partai Politik Pengusul, serta Pimpinan Forkopimda dan elemen masyarakat. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat Teguh Rahardjo didampingi anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Ridwan Mias Kamodo, Agusalim Ahmad, dan Oktavianus Malo. Usai membuka rapat pleno dilanjutkann dengan pembacaan tata tertib pleno oleh ketua divisi teknis penyelenggaraan Ridwan Mias Kamodo. Selanjutnya pimpinan pleno menyampaikan alur proses pengundian nomor urut paslon. Selanjutnya pengundian disaksikan oleh seluruh undangan rapat pleno yang hadir. Berikut adalah hasil pengundian nomor urut pasangan calon: 1. Daniel Bili, SH. dan Gregorius H.B.L. Pandango, SE. : Nomor Urut 1 2. Yohanis Dade, SH dan Thimotius Tede Ragga, S.Sos : Nomor Urut 2 3. Drs. Agustinus Niga Dapawole dan John Lado Bora Kabba, S.Pd : Nomor Urut 3 Usai pleno pengundian, masing-masing pasangan calon diberi kesempatan menyampaikan sambutan. Dalam sambutan ketiga paslon menyatakan komitmen untuk berkompetisi yang damai dan menghargai proses demokrasi. Kegiatan ini diakhiri dengan foto bersama sebagai simbol persatuan dalam berdemokrasi. KPU Kabupaten Sumba Barat mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkada yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024. Selengkapnya...,[KLIK DI SINI]

Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2024

Waikabubak, kab-sumbabarat.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Nomor 365 Tahun 2024 tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2024, berikut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2024 : Selengkapnya...,[KLIK DI SINI]

Market Sounding Dalam Rangka Pengadaan Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024

  Market Sounding Dalam Rangka Pengadaan Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024  KPU mengundang para Pelaku Usaha dalam Acara Market Sounding pada Senin, 8 Juli 2024 Pukul: 09:00 WIB konfirmasi Kehadiran [ KLIK DI SINI ]

Rilis KPU Kabupaten Sumba barat tentang Penerimaan Penyerahan Dukungan dan Sebaran Minimal Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2024

Waikabubak, - Berdasarkan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 tentang Keputusan Komisi Pemilihan Umum Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Penerimaan Penyerahan Dukungan dan Sebaran Minimal Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat dilakukan dengan ketentuan: Selengkapnya...[KLIK DI SINI]