KPU Kabupaten Sumba Barat Tetapkan Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025
Waikabubak, kab-sumbabarat.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat resmi menetapkan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk Triwulan IV Tahun 2025 dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Aula Kantor KPU Sumba Barat pada Senin, 8 Desember 2025.
Penetapan ini dilakukan setelah KPU menghimpun dan memverifikasi berbagai laporan perubahan data kependudukan masyarakat, termasuk pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, serta pemilih yang mengalami perubahan elemen data. Proses pemutakhiran dilakukan bekerja sama dengan Dukcapil, Bawaslu, serta stakeholder terkait.
Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat menyampaikan bahwa pembaruan daftar pemilih triwulanan merupakan bagian dari upaya memastikan kualitas daftar pemilih tetap terjaga sepanjang tahun. Ia menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting, khususnya dalam melaporkan perubahan domisili, status pekerjaan, hingga data identitas.
“Pemutakhiran data ini bukan hanya kewajiban kelembagaan, tetapi juga bagian dari pelayanan untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.
KPU Sumba Barat juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengecek data pemilih melalui cekdptonline.kpu.go.id, Kantor KPU, atau kanal informasi resmi yang disediakan. Dengan penetapan DPB Triwulan IV ini, KPU berharap daftar pemilih semakin akurat menjelang tahapan pemilihan berikutnya.