Berita Terkini

KPU Sumba Barat Gelar Rakor Pencermatan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024

Waikabubak, kab-sumbabarat.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pencermatan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 pada Jumat, 28 November 2025. Agenda ini berlangsung di aula kantor KPU Sumba Barat dan dihadiri oleh pimpinan partai politik tingkat kabupaten serta  Bawaslu Sumba Barat.

Rakor tersebut digelar sebagai tindak lanjut penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang telah disahkan secara nasional oleh KPU RI. Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 mencakup penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Melalui rapat ini, KPU Sumba Barat memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami secara komprehensif hasil penetapan tersebut.

Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat bertindak sebagai narasumber utama memaparkan secara detail poin-poin penting dari keputusan KPU RI, termasuk hasil perolehan suara khusus wilayah Kabupaten Sumba Barat. Pemaparan tersebut disampaikan untuk memastikan tidak ada kekeliruan informasi sekaligus menjaga transparansi proses Pemilu.

Setelah sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanggapan dari peserta Rakor. Perwakilan partai politik dan Bawaslu memberikan beragam pertanyaan serta pandangan konstruktif yang kemudian ditanggapi langsung oleh jajaran KPU Sumba Barat.

Dalam penutupannya, Ketua KPU Sumba Barat, Teguh Rahardjo, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh peserta. Ia menegaskan bahwa KPU Sumba Barat berkomitmen melaksanakan setiap tahapan Pemilu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap hasil Rakor ini dapat menjadi rujukan bersama, sekaligus mempertegas bahwa proses penyelenggaraan Pemilu di Sumba Barat telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Kegiatan Rakor tersebut menjadi bagian dari upaya KPU Sumba Barat untuk memastikan setiap keputusan dan hasil Pemilu 2024 dapat dipahami secara terbuka oleh seluruh pihak terkait.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 123 kali