Pengumuman/SE

Pengumuman Rekapitulasi Internal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Agustus tahun 2022

Selasa, 30 Agustus Tahun 2022 (10.00 WITA), KPU Kabupaten Sumba Barat melaksanakan Rapat Rekapitulasi Internal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan April Tahun 2022 dihadiri Ketua dan Anggota Komisioner, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, dan Operator Sidalih KPU Kabupaten Sumba Barat, menghasilkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Mei Tahun 2022 dengan Jumlah Pemilih Sebanyak 79.480 (Tujuh Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Delapan Puluh), dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 39.906 (Tiga Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Enam) dan pemilih perempuuan berjumlah  39.574 (Tiga Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Empat) yang tersebar di 6 (enam) Kecamatan. Selama Bulan Juli Tahun 2022 KPU Kabupaten Sumba Barat menerima laporan dan tanggapan masyarakat yang terdiri dari laporan pemilih meninggal sebanyak 8 (delapan) pemilih, pemilih baru tidak ada penambahan, pemilih pindah keluar daerah sebanyak 6 (enam) pemilih dan pemilih ganda sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima). Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan merupakan kegiatan rutin setiap bulan yang dilaksanakan KPU Kabupaten Sumba Barat. Dengan diundangkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. KPU Kabupaten Sumba Barat akan terus melaksanakan koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Sumba Barat untuk mendapatkan updating data sehingga Pemilih yang telah melakukan perekaman KTP-el dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih berkelanjutan. Disamping itu, sosialisasi secara aktif juga akan terus ditingkatkan agar masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el dapat segera melakukan perekaman KTP-el sehingga tidak kehilangan hak pilihnya pada Pemilu Serentak Tahun 2024 nanti. Masyarakat yang telah melakukan perekaman dan belum terdaftar sebagai pemilih dapat melaporkan kepada KPU Kabupaten Sumba barat dengan melampirkan Bukti perekaman berupa KTP-el/Suket melalui nomor whatsapp 081237206946 atau datang langsung ke kantor KPU kabupaten Sumba Barat.. Sejalan dengan salah satu prinsip penyelenggaraan PDPB yaitu inklusif yang bermakna mengikutsertakan kementerian, Lembaga, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait lain yang membantu penyelenggaraan PDPB, KPU Kabupaten Sumba Barat sangat mengharapkan dukungan dari berbagai pihak dalam pelaksanaan PDPB.  agar Daftar Pemilih yang Komprehensif, Akurat, dan Mutakhir dapat terwujud.

Pengumuman Rekapitulasi Internal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juli tahun 2022

Selasa, 26 Juli Tahun 2022 (10.00 WITA), KPU Kabupaten Sumba Barat melaksanakan Rapat Rekapitulasi Internal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan April Tahun 2022 dihadiri Ketua dan Anggota Komisioner, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, dan Operator Sidalih KPU Kabupaten Sumba Barat, menghasilkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Mei Tahun 2022 dengan Jumlah Pemilih Sebanyak 74.828 (Tujuh Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Delapan), dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 37.409 (Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Sembilan) dan pemilih perempuuan berjumlah 37.419 (Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Sembilan Belas) yang tersebar di 6 (enam) Kecamatan. Selama Bulan Juni Tahun 2022 KPU Kabupaten Sumba Barat menerima laporan dan tanggapan masyarakat yang terdiri dari laporan pemilih meninggal sebanyak 13 (tiga belas) pemilih, pemilih baru sebanyak 5.191 (lima ribu seratus sembilan puluh satu) pemilih dan pemilih ganda sebanyak 337 (tiga ratus tiga puluh tujuh). Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan merupakan kegiatan rutin setiap bulan yang dilaksanakan KPU Kabupaten Sumba Barat. Dengan diundangkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. KPU Kabupaten Sumba Barat akan terus melaksanakan koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Sumba Barat untuk mendapatkan updating data sehingga Pemilih yang telah melakukan perekaman KTP-el dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih berkelanjutan. Disamping itu, sosialisasi secara aktif juga akan terus ditingkatkan agar masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el dapat segera melakukan perekaman KTP-el sehingga tidak kehilangan hak pilihnya pada Pemilu Serentak Tahun 2024 nanti. Masyarakat yang telah melakukan perekaman dan belum terdaftar sebagai pemilih dapat melaporkan kepada KPU Kabupaten Sumba barat dengan melampirkan Bukti perekaman berupa KTP-el/Suket melalui nomor whatsapp 081237206946 atau datang langsung ke kantor KPU kabupaten Sumba Barat.. Sejalan dengan salah satu prinsip penyelenggaraan PDPB yaitu inklusif yang bermakna mengikutsertakan kementerian, Lembaga, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait lain yang membantu penyelenggaraan PDPB, KPU Kabupaten Sumba Barat sangat mengharapkan dukungan dari berbagai pihak dalam pelaksanaan PDPB.  agar Daftar Pemilih yang Komprehensif, Akurat, dan Mutakhir dapat terwujud.

Pengumuman Hasil Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan II

Berdasarkan Hasil Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan II yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 24 bulan juni tahun 2022 yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat dan dihadiri oleh Anggota, Sekretaris, dan para Kasubbag KPU Kabupaten Sumba Barat, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, Kasat Intel Polres Sumba Barat, Dansub Unit Intel Kodim 1613 Sumba Barat, Perwakilan Pimpinan Dinas/Instansi terkait dan Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Sumba Barat. maka KPU Kabupaten Sumba Barat mengumumkan hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juni Tahun 2022 dengan rincian sebagai berikut: Jumlah Pemilih Sebanyak 74.920 (Tujuh Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh), dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 37.486 (Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam) dan pemilih perempuuan berjumlah 37.434 (Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Empat) yang tersebar di 6 (enam) Kecamatan. Selama Bulan Mei Tahun 2022 KPU Kabupaten Sumba Barat menerima laporan dan tanggapan masyarakat yang terdiri dari laporan pemilih meninggal sebanyak 160 (seratus enam puluh) pemilih dan pemilih baru sebanyak 68 (enam puluh delapan) pemilih. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan merupakan kegiatan rutin setiap bulan yang dilaksanakan KPU Kabupaten Sumba Barat. Dengan diundangkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. KPU Kabupaten Sumba Barat akan terus melaksanakan koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Sumba Barat untuk mendapatkan updating data sehingga Pemilih yang telah melakukan perekaman KTP-el dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih berkelanjutan. Disamping itu, sosialisasi secara aktif juga akan terus ditingkatkan agar masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el dapat segera melakukan perekaman KTP-el sehingga tidak kehilangan hak pilihnya pada Pemilu Serentak Tahun 2024 nanti. Masyarakat yang telah melakukan perekaman dan belum terdaftar sebagai pemilih dapat melaporkan kepada KPU Kabupaten Sumba barat dengan melampirkan Bukti perekaman berupa KTP-el/Suket melalui nomor whatsapp 081237206946 atau datang langsung ke kantor KPU kabupaten Sumba Barat.. Sejalan dengan salah satu prinsip penyelenggaraan PDPB yaitu inklusif yang bermakna mengikutsertakan kementerian, Lembaga, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait lain yang membantu penyelenggaraan PDPB, KPU Kabupaten Sumba Barat sangat mengharapkan dukungan dari berbagai pihak dalam pelaksanaan PDPB.  agar Daftar Pemilih yang Komprehensif, Akurat, dan Mutakhir dapat terwujud.

Pengumuman Rekapitulasi Internal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Mei tahun 2022

Senin, 30 Mei Tahun 2022 (10.00 WITA), KPU Kabupaten Sumba Barat melaksanakan Rapat Rekapitulasi Internal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan April Tahun 2022 dihadiri Ketua dan Anggota Komisioner, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, dan Operator Sidalih KPU Kabupaten Sumba Barat, menghasilkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Mei Tahun 2022 dengan Jumlah Pemilih Sebanyak 74.920 (Tujuh Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh), dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 37.486 (Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam) dan pemilih perempuuan berjumlah 37.434 (Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Empat) yang tersebar di 6 (enam) Kecamatan. Selama Bulan April Tahun 2022 KPU Kabupaten Sumba Barat menerima laporan dan tanggapan masyarakat yang terdiri dari laporan pemilih meninggal sebanyak 7 (tujuh) pemilih dan pemilih baru sebanyak 10 (satu) pemilih. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan merupakan kegiatan rutin setiap bulan yang dilaksanakan KPU Kabupaten Sumba Barat. Dengan diundangkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. KPU Kabupaten Sumba Barat akan terus melaksanakan koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Sumba Barat untuk mendapatkan updating data sehingga Pemilih yang telah melakukan perekaman KTP-el dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih berkelanjutan. Disamping itu, sosialisasi secara aktif juga akan terus ditingkatkan agar masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el dapat segera melakukan perekaman KTP-el sehingga tidak kehilangan hak pilihnya pada Pemilu Serentak Tahun 2024 nanti. Masyarakat yang telah melakukan perekaman dan belum terdaftar sebagai pemilih dapat melaporkan kepada KPU Kabupaten Sumba barat dengan melampirkan Bukti perekaman berupa KTP-el/Suket melalui nomor whatsapp 081237206946 atau datang langsung ke kantor KPU kabupaten Sumba Barat.. Sejalan dengan salah satu prinsip penyelenggaraan PDPB yaitu inklusif yang bermakna mengikutsertakan kementerian, Lembaga, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait lain yang membantu penyelenggaraan PDPB, KPU Kabupaten Sumba Barat sangat mengharapkan dukungan dari berbagai pihak dalam pelaksanaan PDPB.  agar Daftar Pemilih yang Komprehensif, Akurat, dan Mutakhir dapat terwujud.

Pengumuman Rekapitulasi Internal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan April tahun 2022

Senin, 25 April Tahun 2022 (10.00 WITA), KPU Kabupaten Sumba Barat melaksanakan Rapat Rekapitulasi Internal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan April Tahun 2022 dihadiri Ketua dan Anggota Komisioner, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, dan Operator Sidalih KPU Kabupaten Sumba Barat, menghasilkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan April Tahun 2022 dengan Jumlah Pemilih Sebanyak 74.488 (Tujuh Puluh Empat Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Delapan), dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 37.488 (Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Delapan) dan pemilih perempuuan berjumlah 37.429 (Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Dua Puluh Sembilan) yang tersebar di 6 (enam) Kecamatan. Selama Bulan April Tahun 2022 KPU Kabupaten Sumba Barat menerima laporan dan tanggapan masyarakat yang terdiri dari laporan pemilih meninggal sebanyak 6 (enam) pemilih, pemilih baru sebanyak 1 (satu) pemilih, dan pemilih yang melakukan perubahan data sebanyak 1 (satu) pemilih. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan merupakan kegiatan rutin setiap bulan yang dilaksanakan KPU Kabupaten Sumba Barat. Dengan diundangkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. KPU Kabupaten Sumba Barat akan terus melaksanakan koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Sumba Barat untuk mendapatkan updating data sehingga Pemilih yang telah melakukan perekaman KTP-el dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih berkelanjutan. Disamping itu, sosialisasi secara aktif juga akan terus ditingkatkan agar masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el dapat segera melakukan perekaman KTP-el sehingga tidak kehilangan hak pilihnya pada Pemilu Serentak Tahun 2024 nanti. Masyarakat yang telah melakukan perekaman dan belum terdaftar sebagai pemilih dapat melaporkan kepada KPU Kabupaten Sumba barat dengan melampirkan Bukti perekaman berupa KTP-el/Suket melalui nomor whatsapp 081237206946 atau datang langsung ke kantor KPU kabupaten Sumba Barat.. Sejalan dengan salah satu prinsip penyelenggaraan PDPB yaitu inklusif yang bermakna mengikutsertakan kementerian, Lembaga, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait lain yang membantu penyelenggaraan PDPB, KPU Kabupaten Sumba Barat sangat mengharapkan dukungan dari berbagai pihak dalam pelaksanaan PDPB.  agar Daftar Pemilih yang Komprehensif, Akurat, dan Mutakhir dapat terwujud.  

Populer

Belum ada data.