Pengumuman/SE

Pengumuman Rekapitulasi Internal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juli tahun 2022

Selasa, 26 Juli Tahun 2022 (10.00 WITA), KPU Kabupaten Sumba Barat melaksanakan Rapat Rekapitulasi Internal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan April Tahun 2022 dihadiri Ketua dan Anggota Komisioner, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, dan Operator Sidalih KPU Kabupaten Sumba Barat, menghasilkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Mei Tahun 2022 dengan Jumlah Pemilih Sebanyak 74.828 (Tujuh Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Delapan), dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 37.409 (Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Sembilan) dan pemilih perempuuan berjumlah 37.419 (Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Sembilan Belas) yang tersebar di 6 (enam) Kecamatan. Selama Bulan Juni Tahun 2022 KPU Kabupaten Sumba Barat menerima laporan dan tanggapan masyarakat yang terdiri dari laporan pemilih meninggal sebanyak 13 (tiga belas) pemilih, pemilih baru sebanyak 5.191 (lima ribu seratus sembilan puluh satu) pemilih dan pemilih ganda sebanyak 337 (tiga ratus tiga puluh tujuh). Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan merupakan kegiatan rutin setiap bulan yang dilaksanakan KPU Kabupaten Sumba Barat. Dengan diundangkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. KPU Kabupaten Sumba Barat akan terus melaksanakan koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Sumba Barat untuk mendapatkan updating data sehingga Pemilih yang telah melakukan perekaman KTP-el dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih berkelanjutan. Disamping itu, sosialisasi secara aktif juga akan terus ditingkatkan agar masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el dapat segera melakukan perekaman KTP-el sehingga tidak kehilangan hak pilihnya pada Pemilu Serentak Tahun 2024 nanti. Masyarakat yang telah melakukan perekaman dan belum terdaftar sebagai pemilih dapat melaporkan kepada KPU Kabupaten Sumba barat dengan melampirkan Bukti perekaman berupa KTP-el/Suket melalui nomor whatsapp 081237206946 atau datang langsung ke kantor KPU kabupaten Sumba Barat.. Sejalan dengan salah satu prinsip penyelenggaraan PDPB yaitu inklusif yang bermakna mengikutsertakan kementerian, Lembaga, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait lain yang membantu penyelenggaraan PDPB, KPU Kabupaten Sumba Barat sangat mengharapkan dukungan dari berbagai pihak dalam pelaksanaan PDPB.  agar Daftar Pemilih yang Komprehensif, Akurat, dan Mutakhir dapat terwujud.

Pengumuman Hasil Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan II

Berdasarkan Hasil Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan II yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 24 bulan juni tahun 2022 yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat dan dihadiri oleh Anggota, Sekretaris, dan para Kasubbag KPU Kabupaten Sumba Barat, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, Kasat Intel Polres Sumba Barat, Dansub Unit Intel Kodim 1613 Sumba Barat, Perwakilan Pimpinan Dinas/Instansi terkait dan Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Sumba Barat. maka KPU Kabupaten Sumba Barat mengumumkan hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juni Tahun 2022 dengan rincian sebagai berikut: Jumlah Pemilih Sebanyak 74.920 (Tujuh Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh), dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 37.486 (Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam) dan pemilih perempuuan berjumlah 37.434 (Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Empat) yang tersebar di 6 (enam) Kecamatan. Selama Bulan Mei Tahun 2022 KPU Kabupaten Sumba Barat menerima laporan dan tanggapan masyarakat yang terdiri dari laporan pemilih meninggal sebanyak 160 (seratus enam puluh) pemilih dan pemilih baru sebanyak 68 (enam puluh delapan) pemilih. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan merupakan kegiatan rutin setiap bulan yang dilaksanakan KPU Kabupaten Sumba Barat. Dengan diundangkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. KPU Kabupaten Sumba Barat akan terus melaksanakan koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Sumba Barat untuk mendapatkan updating data sehingga Pemilih yang telah melakukan perekaman KTP-el dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih berkelanjutan. Disamping itu, sosialisasi secara aktif juga akan terus ditingkatkan agar masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el dapat segera melakukan perekaman KTP-el sehingga tidak kehilangan hak pilihnya pada Pemilu Serentak Tahun 2024 nanti. Masyarakat yang telah melakukan perekaman dan belum terdaftar sebagai pemilih dapat melaporkan kepada KPU Kabupaten Sumba barat dengan melampirkan Bukti perekaman berupa KTP-el/Suket melalui nomor whatsapp 081237206946 atau datang langsung ke kantor KPU kabupaten Sumba Barat.. Sejalan dengan salah satu prinsip penyelenggaraan PDPB yaitu inklusif yang bermakna mengikutsertakan kementerian, Lembaga, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait lain yang membantu penyelenggaraan PDPB, KPU Kabupaten Sumba Barat sangat mengharapkan dukungan dari berbagai pihak dalam pelaksanaan PDPB.  agar Daftar Pemilih yang Komprehensif, Akurat, dan Mutakhir dapat terwujud.

Pengumuman Rekapitulasi Internal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Mei tahun 2022

Senin, 30 Mei Tahun 2022 (10.00 WITA), KPU Kabupaten Sumba Barat melaksanakan Rapat Rekapitulasi Internal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan April Tahun 2022 dihadiri Ketua dan Anggota Komisioner, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, dan Operator Sidalih KPU Kabupaten Sumba Barat, menghasilkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Mei Tahun 2022 dengan Jumlah Pemilih Sebanyak 74.920 (Tujuh Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh), dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 37.486 (Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam) dan pemilih perempuuan berjumlah 37.434 (Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Empat) yang tersebar di 6 (enam) Kecamatan. Selama Bulan April Tahun 2022 KPU Kabupaten Sumba Barat menerima laporan dan tanggapan masyarakat yang terdiri dari laporan pemilih meninggal sebanyak 7 (tujuh) pemilih dan pemilih baru sebanyak 10 (satu) pemilih. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan merupakan kegiatan rutin setiap bulan yang dilaksanakan KPU Kabupaten Sumba Barat. Dengan diundangkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. KPU Kabupaten Sumba Barat akan terus melaksanakan koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Sumba Barat untuk mendapatkan updating data sehingga Pemilih yang telah melakukan perekaman KTP-el dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih berkelanjutan. Disamping itu, sosialisasi secara aktif juga akan terus ditingkatkan agar masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el dapat segera melakukan perekaman KTP-el sehingga tidak kehilangan hak pilihnya pada Pemilu Serentak Tahun 2024 nanti. Masyarakat yang telah melakukan perekaman dan belum terdaftar sebagai pemilih dapat melaporkan kepada KPU Kabupaten Sumba barat dengan melampirkan Bukti perekaman berupa KTP-el/Suket melalui nomor whatsapp 081237206946 atau datang langsung ke kantor KPU kabupaten Sumba Barat.. Sejalan dengan salah satu prinsip penyelenggaraan PDPB yaitu inklusif yang bermakna mengikutsertakan kementerian, Lembaga, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait lain yang membantu penyelenggaraan PDPB, KPU Kabupaten Sumba Barat sangat mengharapkan dukungan dari berbagai pihak dalam pelaksanaan PDPB.  agar Daftar Pemilih yang Komprehensif, Akurat, dan Mutakhir dapat terwujud.

Pengumuman Rekapitulasi Internal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan April tahun 2022

Senin, 25 April Tahun 2022 (10.00 WITA), KPU Kabupaten Sumba Barat melaksanakan Rapat Rekapitulasi Internal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan April Tahun 2022 dihadiri Ketua dan Anggota Komisioner, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, dan Operator Sidalih KPU Kabupaten Sumba Barat, menghasilkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan April Tahun 2022 dengan Jumlah Pemilih Sebanyak 74.488 (Tujuh Puluh Empat Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Delapan), dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 37.488 (Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Delapan) dan pemilih perempuuan berjumlah 37.429 (Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Dua Puluh Sembilan) yang tersebar di 6 (enam) Kecamatan. Selama Bulan April Tahun 2022 KPU Kabupaten Sumba Barat menerima laporan dan tanggapan masyarakat yang terdiri dari laporan pemilih meninggal sebanyak 6 (enam) pemilih, pemilih baru sebanyak 1 (satu) pemilih, dan pemilih yang melakukan perubahan data sebanyak 1 (satu) pemilih. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan merupakan kegiatan rutin setiap bulan yang dilaksanakan KPU Kabupaten Sumba Barat. Dengan diundangkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. KPU Kabupaten Sumba Barat akan terus melaksanakan koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Sumba Barat untuk mendapatkan updating data sehingga Pemilih yang telah melakukan perekaman KTP-el dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih berkelanjutan. Disamping itu, sosialisasi secara aktif juga akan terus ditingkatkan agar masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el dapat segera melakukan perekaman KTP-el sehingga tidak kehilangan hak pilihnya pada Pemilu Serentak Tahun 2024 nanti. Masyarakat yang telah melakukan perekaman dan belum terdaftar sebagai pemilih dapat melaporkan kepada KPU Kabupaten Sumba barat dengan melampirkan Bukti perekaman berupa KTP-el/Suket melalui nomor whatsapp 081237206946 atau datang langsung ke kantor KPU kabupaten Sumba Barat.. Sejalan dengan salah satu prinsip penyelenggaraan PDPB yaitu inklusif yang bermakna mengikutsertakan kementerian, Lembaga, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait lain yang membantu penyelenggaraan PDPB, KPU Kabupaten Sumba Barat sangat mengharapkan dukungan dari berbagai pihak dalam pelaksanaan PDPB.  agar Daftar Pemilih yang Komprehensif, Akurat, dan Mutakhir dapat terwujud.  

Pengumuman Hasil Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan I

Selasa, 29 Maret Tahun 2022 (10.00 WITA), Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan I, kegiatan ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat yakni Ibu Sri Demu Alemina Br. Bangun, SE dan dihadiri oleh Anggota, Sekretaris, dan para Kasubbag KPU Kab, Sumba Barat, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, Kasat Intel Polres Sumba Barat, Dansub Unit Intel Kodim 1613 Sumba Barat, Perwakilan Pimpinan Dinas/Instansi terkait dan Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Sumba Barat. Dalam kegiatan tersebut setiap stakeholder berkesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap proses Pemutakhiran Data yang sedang berjalan. KPU Kabupaten Sumba Barat juga memberikan Berita Acara No : 29/TIK.04-BA/5312/KPU-Kab/3/2022 Tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan I. Dalam rapat koordinasi ini menghasilkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Maret Tahun 2022 dengan Jumlah Pemilih Sebanyak 74.922 (Tujuh Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Dua), dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 37.491 (Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Satu) dan pemilih perempuan berjumlah 37.431 (Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Satu) yang tersebar di 6 (enam) Kecamatan. Selama Bulan Maret Tahun 2022 KPU Kabupaten Sumba Barat menerima laporan dan tanggapan masyarakat yang terdiri dari laporan pemilih meninggal sebanyak 7 (tujuh) pemilih, pemilih baru sebanyak 847 (delapan ratus empat puluh tujuh) pemilih, dan pemilih yang melakukan perubahan data sebanyak 1 (satu) pemilih. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan merupakan kegiatan rutin setiap bulan yang dilaksanakan KPU Kabupaten Sumba Barat. Dengan diundangkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. KPU Kabupaten Sumba Barat akan terus melaksanakan koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Sumba Barat untuk mendapatkan updating data sehingga Pemilih yang telah melakukan perekaman KTP-el dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih berkelanjutan. Disamping itu, sosialisasi secara aktif juga akan terus ditingkatkan agar masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el dapat segera melakukan perekaman KTP-el sehingga tidak kehilangan hak pilihnya pada Pemilu Serentak Tahun 2024 nanti. Masyarakat yang telah melakukan perekaman dan belum terdaftar sebagai pemilih dapat melaporkan kepada KPU Kabupaten Sumba barat dengan melampirkan Bukti perekaman berupa KTP-el/Suket melalui nomor whatsapp 081237206946 atau datang langsung ke kantor KPU kabupaten Sumba Barat.. Sejalan dengan salah satu prinsip penyelenggaraan PDPB yaitu inklusif yang bermakna mengikutsertakan kementerian, Lembaga, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait lain yang membantu penyelenggaraan PDPB, KPU Kabupaten Sumba Barat sangat mengharapkan dukungan dari berbagai pihak dalam pelaksanaan PDPB.  agar Daftar Pemilih yang Komprehensif, Akurat, dan Mutakhir dapat terwujud.

Pengumuman Rekapitulasi Internal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Februari tahun 2022

Senin, 21 Februari Tahun 2022 (11.00 WITA), KPU Kabupaten Sumba Barat melaksanakan Rapat Rekapitulasi Internal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Februari Tahun 2022 dihadiri Ketua dan Anggota Komisioner, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, dan Operator Sidalih KPU Kabupaten Sumba Barat, menghasilkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Februari Tahun 2022 dengan Jumlah Pemilih Sebanyak 74.082 (Tujuh Puluh Empat Ribu Delapan Puluh Dua), dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 37.044 (Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Puluh Empat) dan pemilih perempuuan berjumlah 37.038 (Tiga Puluh Tujuh Ribu Tiga Puluh Delapan) yang tersebar di 6 (enam) Kecamatan. KPU Kabupaten Sumba Barat menerima laporan dan tanggapan masyarakat yang terdiri dari laporan pemilih meninggal sebanyak 1 (satu) pemilih. Koordinasi dengan stakeholder yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sumba Barat yaitu koordinasi dengan Disdukcapil Sumba Barat diperoleh data pemilih ubah elemen data sebanyak 3.766 (tiga ribu tujuh ratus enam puluh enam) pemilih, koordinasi dengan Rumah Sakit Lende Moripa diperoleh data pemilih meninggal sebanyak 8 (delapan) pemilih, dan koordinasi dengan SMA Kristen Weekarou diperoleh data pemilih pemula sebanyak 27 (dua puluh tujuh) pemilih. KPU Kabupaten Sumba Barat menyampaikan Salinan rekapitulasi internal PDPB dan byname by polling station yang mengalami perubahan kepada KPU Provinsi, KPU melalui KPU Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat. KPU Kabupaten Sumba Barat mengumumkan hasil PDPB di papan pengumuman kantor, laman website, dan media sosial facebook dan membuat siaran pers ke media massa lokal cetak atau elektronik sehingga masyarakat, Partai Politik, Bawaslu, dan Instansi terkait dapat mengakses data rekapitulasi dan byname by polling station. Masyarakat dapat mengakses hasil pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan periode bulan februari yang terdiri dari Daftar pemilih hasil PDPB Februari 2022 pada link https://drive.google.com/file/d/1tuwZ2mTpQswKzB5BqnPzXarh-QzpyG_L/view?usp=sharing dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil PDPB Februari 2022 pada link https://drive.google.com/file/d/1e_1ak2UZlWXFSgTBAI1ONERo7JqPoFLa/view?usp=sharing Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan merupakan kegiatan rutin setiap bulan yang dilaksanakan KPU Kabupaten Sumba Barat. Dengan diundangkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, maka pada kegiatan PDPB bulan Februari Tahun 2022 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sumba Barat telah menyesuaikan dengan PKPU tersebut. Terhadap Pemilih yang dicoret dengan kode TMS 10 (belum ber KTP-el/Suket) sebanyak 9.793 (Sembilan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga) pemilih, KPU Kabupaten Sumba Barat akan terus melaksanakan koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Sumba Barat untuk mendapatkan updating data sehingga Pemilih yang telah melakukan perekaman KTP-el dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar pemilih berkelanjutan. Disamping itu, sosialisasi secara aktif juga akan terus ditingkatkan agar masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el dapat segera melakukan perekaman KTP-el sehingga tidak kehilangan hak pilihnya pada Pemilu Serentak Tahun 2024 nanti. Masyarakat yang namanya termasuk ke dalam daftar nama yang dicoret karena belum dipastikan kepemilikan KTP-el/Suket tetapi telah melakukan perekaman agar segera melaporkan kepada KPU Kabupaten Sumba barat dengan melampirkan Bukti perekaman berupa KTP-el/Suket melalui nomor whatsapp 081237206946 atau datang langsung ke kantor KPU kabupaten Sumba Barat.. Sejalan dengan salah satu prinsip penyelenggaraan PDPB yaitu inklusif yang bermakna mengikutsertakan kementerian, Lembaga, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait lain yang membantu penyelenggaraan PDPB, KPU Kabupaten Sumba Barat sangat mengharapkan dukungan dari berbagai pihak dalam pelaksanaan PDPB.  agar Daftar Pemilih yang Komprehensif, Akurat, dan Mutakhir dapat terwujud.