
Pengumuman Hasil Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan II
Berdasarkan Hasil Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan II yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 24 bulan juni tahun 2022 yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat dan dihadiri oleh Anggota, Sekretaris, dan para Kasubbag KPU Kabupaten Sumba Barat, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, Kasat Intel Polres Sumba Barat, Dansub Unit Intel Kodim 1613 Sumba Barat, Perwakilan Pimpinan Dinas/Instansi terkait dan Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Sumba Barat. maka KPU Kabupaten Sumba Barat mengumumkan hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juni Tahun 2022 dengan rincian sebagai berikut: Jumlah Pemilih Sebanyak 74.920 (Tujuh Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh), dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 37.486 (Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam) dan pemilih perempuuan berjumlah 37.434 (Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Empat) yang tersebar di 6 (enam) Kecamatan.
Selama Bulan Mei Tahun 2022 KPU Kabupaten Sumba Barat menerima laporan dan tanggapan masyarakat yang terdiri dari laporan pemilih meninggal sebanyak 160 (seratus enam puluh) pemilih dan pemilih baru sebanyak 68 (enam puluh delapan) pemilih.
Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan merupakan kegiatan rutin setiap bulan yang dilaksanakan KPU Kabupaten Sumba Barat. Dengan diundangkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. KPU Kabupaten Sumba Barat akan terus melaksanakan koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Sumba Barat untuk mendapatkan updating data sehingga Pemilih yang telah melakukan perekaman KTP-el dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih berkelanjutan. Disamping itu, sosialisasi secara aktif juga akan terus ditingkatkan agar masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el dapat segera melakukan perekaman KTP-el sehingga tidak kehilangan hak pilihnya pada Pemilu Serentak Tahun 2024 nanti. Masyarakat yang telah melakukan perekaman dan belum terdaftar sebagai pemilih dapat melaporkan kepada KPU Kabupaten Sumba barat dengan melampirkan Bukti perekaman berupa KTP-el/Suket melalui nomor whatsapp 081237206946 atau datang langsung ke kantor KPU kabupaten Sumba Barat..
Sejalan dengan salah satu prinsip penyelenggaraan PDPB yaitu inklusif yang bermakna mengikutsertakan kementerian, Lembaga, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait lain yang membantu penyelenggaraan PDPB, KPU Kabupaten Sumba Barat sangat mengharapkan dukungan dari berbagai pihak dalam pelaksanaan PDPB. agar Daftar Pemilih yang Komprehensif, Akurat, dan Mutakhir dapat terwujud.