
Pengumuman Rekapitulasi Internal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Agustus tahun 2022
Selasa, 30 Agustus Tahun 2022 (10.00 WITA), KPU Kabupaten Sumba Barat melaksanakan Rapat Rekapitulasi Internal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan April Tahun 2022 dihadiri Ketua dan Anggota Komisioner, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, dan Operator Sidalih KPU Kabupaten Sumba Barat, menghasilkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Mei Tahun 2022 dengan Jumlah Pemilih Sebanyak 79.480 (Tujuh Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Delapan Puluh), dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 39.906 (Tiga Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Enam) dan pemilih perempuuan berjumlah 39.574 (Tiga Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Empat) yang tersebar di 6 (enam) Kecamatan.
Selama Bulan Juli Tahun 2022 KPU Kabupaten Sumba Barat menerima laporan dan tanggapan masyarakat yang terdiri dari laporan pemilih meninggal sebanyak 8 (delapan) pemilih, pemilih baru tidak ada penambahan, pemilih pindah keluar daerah sebanyak 6 (enam) pemilih dan pemilih ganda sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima).
Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan merupakan kegiatan rutin setiap bulan yang dilaksanakan KPU Kabupaten Sumba Barat. Dengan diundangkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. KPU Kabupaten Sumba Barat akan terus melaksanakan koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Sumba Barat untuk mendapatkan updating data sehingga Pemilih yang telah melakukan perekaman KTP-el dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih berkelanjutan. Disamping itu, sosialisasi secara aktif juga akan terus ditingkatkan agar masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el dapat segera melakukan perekaman KTP-el sehingga tidak kehilangan hak pilihnya pada Pemilu Serentak Tahun 2024 nanti. Masyarakat yang telah melakukan perekaman dan belum terdaftar sebagai pemilih dapat melaporkan kepada KPU Kabupaten Sumba barat dengan melampirkan Bukti perekaman berupa KTP-el/Suket melalui nomor whatsapp 081237206946 atau datang langsung ke kantor KPU kabupaten Sumba Barat..
Sejalan dengan salah satu prinsip penyelenggaraan PDPB yaitu inklusif yang bermakna mengikutsertakan kementerian, Lembaga, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait lain yang membantu penyelenggaraan PDPB, KPU Kabupaten Sumba Barat sangat mengharapkan dukungan dari berbagai pihak dalam pelaksanaan PDPB. agar Daftar Pemilih yang Komprehensif, Akurat, dan Mutakhir dapat terwujud.