Sosialisasi

KPU Sumba Barat Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW)

Waikabubak, kab-sumbabarat.kpu.go.id – Dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap tata cara dan prosedur Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Sumba Barat pada Kamis, 29 Januari 2026, dan diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan terkait.

Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat, Teguh Rahardjo, didampingi Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Agusalim Ahmad, Oktavianus Malo, Ridwan Mias Kamodo, dan Muhammadiyah, serta Sekretaris KPU Kabupaten Sumba Barat Pura Pajangu.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat Teguh Rahardjo menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat pemahaman terhadap regulasi dan kebijakan pelaksanaan PAW anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

PKPU Nomor 3 Tahun 2025 yang terdiri dari 10 Bab dan 35 Pasal merupakan penjabaran teknis dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi guna memberikan kepastian hukum terkait prosedur dan tata cara PAW. Oleh karena itu, dalam proses PAW perlu dicermati sejumlah hal pokok, antara lain mekanisme PAW, pihak yang dapat dilakukan PAW, persyaratan calon PAW, serta ketentuan teknis lainnya sebagaimana diatur dalam PKPU tersebut yang selanjutnya akan diverifikasi oleh KPU Kabupaten Sumba Barat.

Lebih lanjut disampaikan bahwa PAW merupakan tahapan yang bersifat berkelanjutan, sehingga diperlukan partisipasi aktif dan koordinasi yang baik dari seluruh pemangku kepentingan dan lembaga terkait agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan.

Setelah pemaparan materi yang disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Ridwan Mias Kamodo, kegiatan dilanjutkan dengan sesi dialog interaktif. Sesi ini menjadi ruang klarifikasi dan pendalaman teknis terkait implementasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025.

Diskusi berlangsung dinamis dan mendapat respons positif dari para peserta yang ditunjukkan melalui sesi tanya jawab dan penyampaian saran. Pertanyaan dan masukan disampaikan oleh lima penanya, yakni Ketua Partai Amanat Nasional Kabupaten Sumba Barat, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sumba Barat, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, perwakilan Pengadilan Negeri Waikabubak, serta Ketua Partai Bulan Bintang. Seluruh pertanyaan dijawab oleh Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat dan dilengkapi oleh Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut perwakilan Bupati Sumba Barat, perwakilan Kapolres Sumba Barat, perwakilan Dandim 1613 Sumba Barat, perwakilan Kejaksaan Negeri Sumba Barat, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sumba Barat, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, pimpinan dan perwakilan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, insan pers di lingkup Kabupaten Sumba Barat, serta para Kepala Subbagian, pejabat fungsional, dan staf KPU Kabupaten Sumba Barat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 101 kali